"Penertiban tenaga honorer ini pernah dilakukan tahun 2005 masa Presiden SBY. Ada pengangkatan tenaga honorer sebagai ASN. Sehingga tenaga honorer tersisa 50 ribu saat itu. Sekarang angkanya sudah kembali meningkat sampai 2,3 juta," ujar Azwar Anas.
Dia menambahkan, salah satu alternatif yang ditawarkan pemerintah adalah pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sekadar diketahui, penghapusan tenaga honorer di seluruh level pemerintahan efektif berlaku mulai 28 November 2023 mendatang. Pemerintah sebelumnya sudah melakukan pengangkatan tenaga honorer untuk tenaga teknis melalui PPPK. Sementara untuk tenaga non teknis masih berpeluang tetap berkerja sesuai dengan kebutuhan melalui mekanisme outsourcing.
Editor : Abriandi