SAMARINDA, iNewsKutai.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mewanti-wanti pengusaha tempat hiburan malam (THM) di Kota Samarinda untuk menutup tempat usahanya selama Bulan Ramadan. Penutupan wajib dilakukan mulai 20 Maret 2023.
Asisten I Sekretariat Kota Samarinda Ridwan Tassa menyatakan, penutupan operasional THM selama Bulan Ramadan sudah menjadi rutinitas. Tempat hiburan dilarang beroperasi untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa dan ibadah lainnya selama Ramadan.
Penghentian operasional juga berlaku bagi usaha Spa, game online, panti pijat, hingga arena billiard.
"Penutupan operasional tak hanya THM tapi semua tempat hiburan seperti usaha Spa, game online, panti pijat hingga arena billiard semua harus tutup,” tegasnya saat memimpin rapat pembahasan penutupan THM di Balai Kota Samarinda, Rabu (8/3/2023).
Ridwan menyatakan, penutupan tempat hiburan mulai berlaku 20 Maret 2023 atau H-3 Ramadan dan baru diperbolehkan kembali beroperasi pada H+3 Idul Fitri.
Surat edaran wali kota terkait penutupan tempat hiburan ini akan diedarkan mulai 16 Maret 2023 ke seluruh pelaku usaha. Untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi, Satpol PP Samarinda akan melakukan operasi atau razia ke penegakan peraturan daerah.
Kepala Seksi Ops Trantibum Satpol PP Samarinda, Beny Hendrawan mengingatkan agar para pengusaha THM bisa mematuhi aturan tersebut. Menurutnya, jika ada yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi mulai sanksi ringan, sedang, hingga berat.
"Sanksi ringan kita berikan teguran lisan, kemudian tertulis, jika tidak diindahkan juga maka akan kita cabut izinnya," pungkasnya.
Editor : Abriandi