SAMARINDA, iNewsKutai.id – Dua pemuda kembar M Yahsan Wiranata dan M Yahsin Wiranata kompak melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya beraksi di Kota Samarinda dan Kutai Kartanegara.
Sepak terjang keduanya menggasak motor akhirnya terhenti di tangan penyidik Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda dan Polsek Tenggarong Seberang.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, penangkapan tersangka M Yahsan Wiranata bermula dari tindak pidana pencurian sepeda motor di Jalan M Yamin pada 4 Maret 2023 lalu.
Pelaku membawa kabur sepeda motor yang terparkir dalam keadaan tidak terkunci stang. Tersangka mendorong motor tersebut hingga ke rumahnya di Jalan Gerilya.
Beberapa hari kemudian, pelaku membuat kunci kontak dan mengganti pelat nomor dan menjual sepeda motor tersebut di media sosial.
"Pelaku menjual murah dengan kisaran Rp3 juta agar gampang dapat pembeli," jelasnya, Kamis (9/3/2023).
Unit Opsnal Jatanras Polresta Samarinda yang mendapat laporan akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Selasa (7/3/2023) lalu. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 5 unit motor curian.
Kendaraan curian berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 unit sepeda motor PCX, 2 unit sepeda motor Yamaha Nmax dan 1 Unit sepeda motor Honda CBR disita dari rumah tersangka di Jalan Gerilya.
Belakangan diketahui jika Yahsin merupakan DPO curanmor yang sedang ditangani Polsek Tenggarong Seberang. Ternyata, saudara kembarnya Yahsan sudah lebih dulu dibekuk dalam kasus yang sama.
Yahsin kemudian diserahkan ke Polsek Tenggarong Seberang beserta barang buktinya untuk diproses. "Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Abriandi