get app
inews
Aa Read Next : Pemuda di Samarinda Jual Istri Siri ke Pria Hidung Belang, Patok Tarif Rp500.000 Sekali Kencan

Tawarkan Pekerja Seks via Media Sosial, Mamah Muda Diamankan Polisi

Selasa, 28 Desember 2021 | 18:36 WIB
header img
Ilustrasi prostitusi online

PURWAKARTA, iNews.id - Polisi kembali mengungkap dugaan praktik prostitusi online di Purwakarta. Kali ini, seorang mamah muda IR (40) diamankan lantaran diketahui menjajakan puluhan wanita muda via media sosial.

Kasus ini terungkap setelah Polres Purwakarta mendapat laporan masyarakat yang merasa resah dengan praktik yang dijalankan pelaku. Selain tersangka, olisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone, 2 alat kontrasepsi dan uang tunai Rp1,5 juta. 

"Terbongkarnya kasus prostitusi online ini berdasarkan laporan masyarakat, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya polisi menangkap dua perempuan yang tengah melayani pria hidung belang di salah satu hotel di Purwakarta," kata Kasar Reskrim Polres Purwakarta, AKP Arief Bustomy, Selasa (28/12/2021.

Sebelum menangkap tersangka, polisi melakukan penggerebekan di sebuah hotel di Purwakarta dan mendapati dua pasangan sedang melakukan hubungan badan. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengarah ke tersangka IR.

IR kemudian diringkus di kediamannya dan digelandang ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Purwakarta. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku menjajakan puluhan wanita muda kepada setiap lelaki hidung belang melalui media sosial. Besaran tarif yang dikenakan untuk setiap kencan bervariatif, dari mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.  

Setelah ada lelaki yang tertarik, IR kemudian menyuruh perempuan yang dipilih pelangan untuk menuju hotel yang telah ditentukan. Dalam setiap transaksi, pelaku memberi imbalan Rp350 ribu hingga Rp500 kepada perempuan yang dijajakannya.

"Jadi perannya menyediakan penjaja seks sekaligus tempat untuk melakukan hubungan badan," katanya.

Diketahui dua wanita muda yang sedang melayani lelaki hidung belang tersebut merupakan korban penjualan manuasia atau prostitusi online yang dilakukan IR. 
Tanpa menunggu lama polisi pun menangkap pelaku di rumahnya.  

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut