get app
inews
Aa Read Next : Polres Kukar Tangkap Tiga Pengedar Narkoba di Tenggarong Seberang, Puluhan Gram Sabu Disita

Kacau, Oknum Polisi Jadi Pemasok Narkoba ke Pengedar Sabu di Balikpapan

Senin, 13 Maret 2023 | 20:36 WIB
header img
Ditresnarkoba Polda Kaltim menangkap oknum anggota Polresta Balikpapan karena diduga memasok narkoba untuk pengedar sabu. (foto: ist/polda kaltim)

Terpisah, Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto menyatakan jika penagkapan oknum polisi tersebut merupakan bukti keseriusan Polda Kaltim dalam hal memberantas narkoba khususnya di kalangan anggota yang terindikasi terlibat peredaran barang haram tersebut.

"Oknum anggota Polri yang ditangkap dipastikan akan dihukum berat. Selain hukuman etik juga akan dihukum secara pidana," tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dari UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut