Rupanya pelaku merekam VCS tersebut dan meminta uang sebesar Rp5 juta kepada korban. Jika tidak diberikan, pelaku mengancam akan menyebarluaskan video mesum tersebut kepada warga dan mengunggahnya di media sosial.
"Saya menuruti saja permintaannya tanpa banyak berpikir. Saya mengirim Rp5 juta ke rekeningnya," katanya.
Namun, pelaku rupanya tidak puas dan kembali meminta uan dalam jumlah lebih besar yakni Rp20 juta. Pelaku kembali mengancam akan menyebarluaskan video call mereka berdua.
"Saya tidak mau mengirim lagi karena sudah tansfer Rp5 juta," katanya.
Tak terima menjadi korban pemerasan, FD kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Nias Selatan. Pelaku dilaporkan atas tindakan pemerasan/pengancaman di dunia siber yang diatur di dalam Pasal 27 ayat (4) UU ITE.
Editor : Abriandi