get app
inews
Aa Read Next : Polsek Kota Bangun Ringkus 3 Pengedar Narkoba dalam Sepekan, 54 Paket Sabu Disita

Edarkan Sabu, Pria Paruh Baya di Loa Kulu Terancam Habiskan Hidup di Penjara

Selasa, 21 Maret 2023 | 15:12 WIB
header img
Pria paruh baya di Loa Kulu, Kutai Kartanegara ditangkap karena mengedarkan sabu. (Foto: ilustrasi/Pinterest)

Saat ditangkap, AS tidak bisa mengelak. Sebab, petugas menemukan barang bukti satu paket sabu seberat 2,64 gram dalam penguasaan tersangka. Polisi juga menemukan plastik bungkus sabu, bong, timbangan digital dan uang tunai Rp500.000 diduga hasil penjualan narkoba.

AS pun terancam menghabiskan hidup di balik penjara. Tersangka yang kini ditahan di Polsek Loa Kulu dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dari UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut