TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id – Aksi ZK (24) warga Jalan Raya Bangun, Sambaliung, harus berurusan dengan aparat kepolisian. Penyebabnya, pria yang sehari-hari berdagang kelontong itu nekat menjual minuman keras (miras) di bulan Ramadhan.
Kasihumas Polres Berau Iptu Suradi menjelaskan, penangkapan ZK berawal dari laporan masyarakat dengan aktivitas jual beli miras di di sekitar kawasan Jalan Durian I.
Polisi yang menindaklanjuti laporan tersebut kemudian mengamankan ZK di kiosnya, Jumat (24/3/2023). Saat ditangkap, dia ketahuan sedang menjual miras dan tidak dilengkapi dengan izin penjualan.
"Pelaku ini diketahui warga tetap menjual miras di bulan Ramadhan dan diteruskan ke polisi sehingga dilakukan penangkapan. Ternyata pelaku tidak mengantongi izin,"jelas Iptu Suradi dalam keterangannya, Sabtu (23/3/2023).
Saat dilakukan penggeledahan di kios tersangka, petugas menemukan barang bukti 24 miras berbagai merek yang belum sempat terjual. Pelaku yang tidak bisa mengelak akhirnya mengakui perbuatannya.
ZK kemudian digelandang ke Mapolres Berau dan dijebloskan ke tahanan. Dia dijerat Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 Tentang perubahan Perda pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Pelaku terancam kurungan 6 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta,” pungkasnya.
Editor : Abriandi