get app
inews
Aa Read Next : Pemuda di Samarinda Jual Istri Siri ke Pria Hidung Belang, Patok Tarif Rp500.000 Sekali Kencan

Tarif Open BO Cassandra Angelie Rp30 Juta, Baru Lima Kali Layani Hidung Belang

Sabtu, 01 Januari 2022 | 18:02 WIB
header img
Artis Cassandra Angelie terjerat kasus prostitusi online. (foto : ist)

JAKARTA, iNews.id - Artis Cassandra Angelie yang terjerat kasus prostitusi online ternyata baru lima kali melayani pria hidung belang. Sekali kencan, perempuan cantik itu mematok tarif Rp30 juta.

Dari lima kali open BO, artis sinetron itu mengantongi Rp150 juta sebelum akhirnya diciduk tim siber Polda Metro Jaya di sebuah hotel mewah di bilangan Kebon Kacang, Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021) malam.

"Untuk sekali kencan, tersangka mematok tarif Rp30 juta dan pengakuannya kepada penyidik baru lima kali melayani pria hidung belang," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan, Jumat (31/12/2021).

Zulpan menjelaskan,  Cassandra mengaku terlibat prostitusi online lantaran terdesak kebutuhan hidup. Karena biaya hidup yang tinggi dan mendesak dipenuhi, dia kemudian memilih jalan pintas dan menyediakan jasa pemuas kebutuhan seks pria hidung belang.

"PMJ (Polda Metro Jaya) mendapat laporan dari masyarakat bahwa marak terjadi kegiatan prostitusi online ada beberapa hotel khususnya di Jakarta, oleh karena itu dilakukan patroli siber," katanya.

Selain menangkap CA, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit bra hitam, 1 unit celana dalam hitam, 4 unit telepon genggam, dan sebuah ATM yang diduga kuat milik CA. 

"Dari kejahatan ini bb yang disita beberapa HP, kartu ATM, kemudian bukti TF, bukti penerimaan uang, kemudian juga ada beberapa pakaian dalam," ungkapnya. 

Tak sendiri, polisi juga menangkap tiga orang pria yang diduga berperan sebagai mucikari. Zulpan menyebutkan tiga pria tersebut berinisial KK, R, dan UA.

"Tersangka berikutnya KK 24, R 25, UA, 26 tahun mereka bertiga sebagai mucikari," ujar Zulpan. 

Atas situasi ini, CA disangkakan Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.


terjerat kasus prostitusi online. Dia ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Pusat tengah melayani pelanggannya. Ternyata, tarif sekali kencan 

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut