get app
inews
Aa Read Next : Jadi Pegawai Badan Otorita IKN Nusantara, Siap-siap HP Disadap

Wadduh, Badan Otorita IKN Nusantara Tunggak Gaji Pegawai

Sabtu, 08 April 2023 | 21:32 WIB
header img
Badan Otorita IKN Nusantara mengunggak gaji pegawai. (foto: ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dikabarkan menunggak gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak dibentuk pemerintah.

Sekretaris Badan Otorita IKN, Achmad Jaka Santos Adiwijaya tidak menampik kabar tersebut. Dia membenarkan jika tenaga honorer dan PPPK yang bekerja di Badan Otorita IKN belum menerima gaji.

Menurutnya, untuk pegawai yang direkrut dari swasta dan diangkat menjadi PPPK, gaji dan tukin belum bisa dibayarkan karena belum memiliki standar acuannya.  Jaka mengatakan, Otorita IKN tidak bisa mengeluarkan gaji dan tukin tanpa dasar hukum. 

Hal itu dikarenakan Peraturan Presiden (perpres) yang mengatur tentang hak keuangan dan fasilitas Badan Otorita IKN Nusantara belum terbit. Sementara, untuk pegawai pemerintah non-pegawai negeri atau tenaga honorer sudah mendapatkan gaji.  

“Meskipun prosesnya lama, tetapi haknya tidak hilang. Nanti tentu akan dibayarkan sesuai dengan standar yang ada di Perpres,” tuturnya kepada iNews.id dikutip, Sabtu (8/4/2023).

Jaka mengatakan, secara prinsip standar gaji dan tunjangan kinerja (tukin) dari eselon 1 ke bawah belum memiliki acuan atau standar. Sementara untuk ASN yang ditugaskan untuk bekerja di Otorita IKN tetap menerima gaji seperti di instansi lama. 

Hanya saja, sebagian di antaranya tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) karena  disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi.  Dia mencontohkan jabatan fungsional jaksa. Selama mereka tetap berperan sebagai jaksa, gaji dan tukin akan dibayarkan sebagai fungsional.

Namun, ada juga yang tidak mendapatkan tukin lantaran instansinya harus membayarkan tukin kepada pejabat pengganti yang mengisi posisi kosong dari pejabat yang ditugaskan ke Otorita IKN.  

“Memang kondisinya yang membuat tidak bisa dibayarkan, bukan karena tidak ada anggaran. Kalau instansi dengan struktur memang tidak bisa memberikan tukin karena harus memberikan kepada pejabat pengganti,” pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut