get app
inews
Aa Read Next : Diduga Pekerjakan Gadis Belia Sebagai PSK, Emak-Emak di Kukar Diciduk Polisi

Tragis, Gadis Belia Digilir 5 Pria di Gedung Sekolah saat Hendak Salat Tarawih

Senin, 10 April 2023 | 11:08 WIB
header img
Siswi SMP di Jeneponto digilir lima pria saat berangkat salat tarawih di masjid. (Foto: SindoNews/Ilustrasi)

JENEPONTO, iNewsKutai.id - Nasib tragis dialami seorang gadis belia di Jeneponto, Sulawesi Selatan. Niat hati ingin menjalankan salat tarawih berjamaah di masjid, siswi SMP itu justru dicegat 5 pria di jalan desa.

Korban kemudian digiring ke sebuah sekolah dan digilir kelima pelaku. Korban diperkosa di salah satu ruang kelas oleh para pelaku yang berprofesi sebagai sopir dan kuli bangunan.

Pemerkosaan itu terjadi di Lingkungan Borong Bira, Kelurahan Tolo Selatan, Kecamatan Kelara. "Tiga pelaku sudah berhasil kami tangkap setelah menerima laporan korban. Sedangkan dua orang masih diburu tim Resmob," jelas Kanit 3 Resmob Polres Jeneponto Iptu Uji Mughi dilansir iNews.id, Senin (10/4/2023).

Ketiga pelaku ditangkap di kediaman masing-masing. Penangkapan oleh Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto sempat dihalangi keluarga pelaku. Beruntung, situasi bisa dikendalikan dan ketiganya digelandang ke Mapolres.

Iptu Muji menjelaskan, pemerkosaan terjadi saat korban dalam perjalanan menuju masjid untuk salat tarawih di masjid. Namun, korban dicegat para pelaku dan dibawa ke gedung sekolah lalu diperkosa secara bergilir. 

"Keluarga korban yang marah dengan aksi para pelaku kemudian membuat laporan polisi sehingga dilakukan penangkapan berdasarkan keterangan dari korban,"ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dua dari tiga pelaku mengakui perbuatannya yang telah memerkosa korban. "Dari keterangan korban, pelaku memerkosa korban di ruang kelas sekolahnya," ungkapnya. 

Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku yang masih buron. Sementara tiga pelaku yang ditangkap sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Jeneponto. 

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang- undang Nomor 35 Tajun 204 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut