get app
inews
Aa Read Next : Gara-gara HP Tertinggal,  Pembobol Rumah Burung Walet di Kukar Tertangkap Polisi

Kepergok Jual Barang Curian di Facebook, Dua Pemuda Ditangkap Polisi 

Rabu, 26 April 2023 | 11:26 WIB
header img
Dua pelaku pencurian alat pertukangan ditangkap Polres Paser. (foto: ist/polres paser)

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mesin ketam merk maktec, satu unit gerinda, dan mesin bor.

"Kami berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang merupakan tersangka berinisial MAFR (22) dan IM (20) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser," ucap AKP Gandha.

Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Paser. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
 

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut