Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan disanksi penempatan khusus (patsus).
Pencopotan dan sanksi patsus dijatuhkan buntut aksi dugaan penganiayaan sang anak, Aditya Hasibuan, terhadap mahasiswa Ken Admiral. Achiruddin diduga melakukan pembiaran terhadap tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan anaknya tersebut.
"Iya benar, saudara AH (Achiruddin Hasibuan) yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut sudah dicopot dan kini nonjob. Yang bersangkutan juga ditempatkan dalam tahanan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (26/4/2023).
Dia mengatakan, Achiruddin terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Editor : Abriandi