get app
inews
Aa Read Next : Pemasok Narkoba ke Pekerja Proyek IKN Nusantara Ditangkap Polisi

Pengedar Narkoba yang Resahkan Warga Kutai Timur Ditangkap, 55 Gram Sabu Disita

Jum'at, 28 April 2023 | 08:09 WIB
header img
Polisi meringkus pengedar narkoba yang selama ini meresahkan warga Kongbeng, Kutai Timur. (Foto: ilustrasi/SindoNews)

SANGATTA, iNewsKutai.id – Tim Opsnal Polsek Kongbeng, Kutai Timur meringkus seorang pemuda yang diduga menjadi bandar sabu di wilayah tersebut. Tersangka berinisial K (29) warga Desa Wahau Baru itu ditangkap pada Rabu (26/7/2023) malam.

Kapolsek Kongbeng Ipda Haris menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kongbeng itu bermula ketika tim Opsnal menangkap seorang pengguna narkoba berinisial B. Saat diinterogasi, dia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pria berinisial K. 

"Berbekal keterangan dari tersangka B, penyidik kemudian bergerak memburu K yang diketahui sebagai pemasok narkoba," jelas Ipda Haris dalam keterangan tertulisnya dikutip Jumat (28/4/2023).

Perburuan tim Opsnal Polsek Kongbeng membuahkan hasil. K akhirnya berhasil diringkus pada Rabu=26 April 2023 sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan Puyuh, Muara Wahau.

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan 4 paket diduga sabu, dan 11 paket lainnya disimpan di bawah tumpukan kayu di belakang rumah tersangka. Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 55,89 gram.

Tersangka beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolsek Kongbeng. Tersangka K dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut