get app
inews
Aa Read Next : Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Diduga Sembunyikan Uang Korupsi di Luar Negeri

Beri Efek Jera, KPK Usul Napi Koruptor Dikirim ke Lapas Nusakambangan

Rabu, 10 Mei 2023 | 08:06 WIB
header img
KPK mengusulkan napi korupsi dikirim ke Lapas Nusakambangan. (foto: ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan koruptor dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Alasannya, lapas di tengah laut itu dinilai menakutkan.

Selama ini, narapidana korupsi umumnya menjalani penahanan di Lapas Sukamiskin Bandung maupun lapas lainnya di Indonesia. Kenyamanan ini dinilai tidak memberikan efek jera sehingga diusulkan dipindahkan ke Nusakambangan. 

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, jika wacana pemindahan napi ke Lapas Nusakambangan disetujui, hal tersebut diharapkan bisa memberikan efek jera pada pelaku maupun masyarakat umum.

"Ini masih wacana.  Penjara di Nusakambangan itu lebih menakutkan bagi korupsi dan diharapkan bisa menimbulkan efek jera. Itu di hasil kajian dari KPK," katanya dilansir dari iNews.id, Rabu (10/5/2023).

Menurut Nurul Ghufron, KPK telah melakukan kajian di seluruh Lapas di Indonesia. Hasilnya, lapas khusus seperti Nusakambangan akan memberikan efek jera kepada koruptor. Hal ini dikarenakan lapas tersebut sangat ditakuti karena berisi napi kejahatan berat.

"Kajian KPK kalau koruptor di penjara di tempat lain, dianggapnya biasa, sehingga perlu dikuatkan untuk lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera," ujarnya. 

Sekadar diketahui, Lapas Nusakambangan memang dikenal sebagai penjara paling menakutka di Indonesia. Lapas yang dijaga ketat itu berisi narapida tindak pidana terorisme hingga pengedar narkoba kelas kakap.

Pulau tersebut juga menjadi lokasi eksekusi narapidana yang dihukum mati. Selain dijaga ketat, Lapas Nusakambangan juga dikelilingi hutan berisi hewan buas. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lapas Nusakambangan sudah berdiri sejak zaman penjajahan Belanda, tepatnya pada tahun 1908.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut