JAKARTA, iNews.id - KPK resmi menetapkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus suap. Total uang barang bukti yang disita dalam kasus ini sebesar Rp3 miliar.
Selain itu, dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, KPK juga menyita buku rekening bank dengan jumlah uang Rp2 miliar. Jumlah uang sitaan itu disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022) terkait penetapan Rahmat Effendi sebagai tersangka.
"Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp3 miliar dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp2 miliar," katanya.
Jumlah uang itu diduga berkaitan dengan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah pihak untuk Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, serta pejabat Pemkot Bekasi lainnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan sembilan tersangka. Mereka yaitu Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE); Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bekasi, M Bunyamin (MB); Camat Jatisampurna, Wahyudin; Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi serta Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai tersangka penerima suap.
Mereka diduga menerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Sementara empat tersangka lainnya yakni Direktur PT MAM Energindo (PT ME), Ali Amril (AA); pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen (LBM); Direktur PT Kota Bintang Rayatri (PT KBR), Suryadi (SY) serta Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin (MS) sebagai tersangka pemberi suap.
Editor : Abriandi