JAKARTA, iNewsKutai.id - Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo, Rabu (17/5/2023). Johnny langsung dijebloskan ke tahanan Kejaksaan Agung.
Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap politisi Partai Nasdem tersebut. Plate terlihat langsung mengenakan baju tahanan dan digiring ke mobil tahanan.
"Kejagung menaikkan status yang bersangkutan (Johnny G Plate) dari saksi menjadi tersangka," jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).
Ini merupakan pemeriksaan kedua Johnny sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kejagung sebelumnya juga memeriksa Johnny G Plate terkait kasus korupsi BAKTI Kominfonegara yang merugikan negara Rp8,3 triliun.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana sebelumnya menegaskan jika Johnny diperiksa untuk menelusuri kerugian akibat kasus ini yang mencapai Rp8,32 triliun.
"Kenapa dilakukan pemanggilan, karena kami sudah melakukan klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan BPKP yang kerugiannya sangat fantastis sekitar Rp8 triliun lebih ya," kata Ketut.
Editor : Abriandi