get app
inews
Aa Read Next : Mahkamah Konstitusi Putuskan Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini, Gugatan Anies-Ganjar Digabung

Perpanjangan Jabatan Dikabulkan MK, Firli Bahuri Cs Bercokol di KPK hingga 2024

Jum'at, 26 Mei 2023 | 13:07 WIB
header img
Masa jabatan Firli Bahuri cs ditambah satu tahun hingga 2024. (Foto: ilustrasi/Inews.id)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semringah. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perpanjangan masa jabatan anggota KPK menjadi lima tahun.

Putusan ini membuat Firli Bahuri cs akan bercokol di KPK hingga 2024 mendatang. Sebelumnya, masa jabatan komisioner lembaga antirasuah tersebut habis pada Desember 2023.

Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri, Fajar Laksono menyataka, sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan.

"Putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK tertuang dalam pertimbangan Paragraf [3.17] halaman 117,"jelasnya saat dikonfirmasi iNews.id, Jumat (26/5/2023). 

Dalam poin tersebut dinyatakan bahwa putusan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi. 

Tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan. 

MK memutus perkara agar putusan  memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan pimpinan KPK saat ini. Dengan demikian, jabatan komisioner KPK era Firli Bahuri Cs akan diperpanjang masa jabatannya selama satu tahun hingga 2024. 

"Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini," ujar Fajar. 

"Menurut Putusan 112/PUU-XX/2022, perubahan masa jabatan menjadi 5 tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK yang saat ini menjabat dari semula masa jabatannya 4 tahun," katanya. 

Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait Pasal 29 huruf e Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ghufron juga menguji Pasal 34 UU KPK ke MK. Adapun, dua pasal yang diuji Ghufron tersebut mengatur soal batas usia hingga masa jabatan pimpinan KPK.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut