get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! Video Syur Guru dan Siswa di Gorontalo sudah Diketahui Sekolah sebelum Viral

Modus Ajarkan Tenaga Dalam, Guru Pesantren di Bandung Cabuli Tiga Santriwati

Sabtu, 08 Januari 2022 | 21:53 WIB
header img
Ilustrasi pemerkosaan.(Foto:Dok MNC Media)

 

BANDUNG - Belum kelar kasus pencabulan yang dilakukan guru pesantren Herry Wirawan, kini kejadian serupa kembali terungkap di kawasan Ciparay, Kabupaten Bandung. Seorang guru pesantren mencabuli tiga santriwati dengan modus mengajari tenaga dalam.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan, sedikitnya tiga santriwati sudah melapor menjadi korban aksi bejat guru cabul itu. Menurut Tompo, peristiwa pencabulan itu berlangsung 2019-2021, namun baru dilaporkan 1 Januari 2022 lalu.

"Jadi ini kasus pencabulan sudah cukup lama kejadiannya, tapi baru dilaporkan. Kejadian tahun 2019-2021 dan dilaporkan salah satu korban, berkembang menjadi tiga korban," ungkap Tompo saat dikonfirmasi, Sabtu (8/1/2022).

Tompo melanjutkan, tindak pidana pencabulan tersebut diduga dilakukan oleh salah satu pengajar pondok pesantren berinisial H. Berdasarkan pemeriksaan awal, para korban awalnya diajarkan tenaga dalam. 

"Yang melaporkan ini saudari R. Modusnya memanggil korban untuk diajari tenaga dalam. Namun, saat di dalam kamar, korban dipijat punggungnya hingga tidak sadarkan diri, kemudian pelaku mencabuli korban," ungkapnya.

Namun, kata Tompo, hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Polresta Bandung. Meski belum ada penetapan tersangka, namun sejumlah saksi telah diperiksa. 

"Kasus ini sudah ditangani penyidik. Saksi ini ada saksi korban dan pelapor juga, total ada delapan," sebutnya. 

Disinggung kemungkinan adanya korban lain, Tompo belum bisa memastikan hal tersebut. Pasalnya, kata Tompo, belum ada korban lain yang melapor. 

"Tapi, kita tetap membuka pengembangan penyelidikan. Kalau ada korban lain, penyidik akan melakukan proses pada korban lain, tapi sampai sekarang belum ada laporan atas kasus tersebut," tandasnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut