Saat ditangkap, Roni sempat berusaha membuang barang bukti berupa dua paket kecil sabu seberat 2,5 gram. Namun, usahanya digagalkan petugas yang menemukan barang bukti tersebut.
Saat dilakukan penggeledah, ditemukan satu kantong plastik warna hitam berisi dua bungkus sabu-sabu dengan berat total 1,5 kg. Saat diinterogasi, Roni mengaku diperintah seseorang berinisial SR yang merupakan narapidana di Lapas Tenggarong, Kukar.
"Tersangka sebagai kurir yang mengambil dan mengantarkan atas perintah napi di Lapasa Tenggarong. Rencananya mau dibawa ke Sungai Meriam," ujarnya.
Tersangka juga mengaku akan mendapatkan upah Rp1 juta setelah mengantarkan paket narkoba tersebut. Untuk memastikan pengakuan tersangka, Polresta Samarinda berkoordinasi dengan Lapas Tenggarong.
"Penyidik sudah berkoordinasi dengan Lapas Tenggarong dan napi yang dimaksud itu sudah mengakui jika sabu tersebut miliknya. Tetapi, pesan dari mana kami masih dalami, karena bukti-bukti dia komunikasi itu terhapus otomatis” pungkasnya.
Kombes Ary menambahnya, tersangka Roni dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dimana ada permufakatan dan UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Editor : Abriandi