Dari jasa mencari pelanggan, para germo mendapat bagian Rp50 ribu dan Rp50 untuk sewa kamar. Sisanya menjadi bagian dari perempuan yang dijadikan PSK. Mereka diketahui sudah beroperasi di guest house tersebut sejak awal 2023.
"Mereka segaja datang karena diiming-imingi pendapatan besar di Paser. Satu korban bahkan merupakan pacar dari pelaku yang kemudian dijual ke pria hidung belang," ujarnya.
Dari tangan keempat pelaku, polisi menyita empat unit handphone yang digunakan untuk mencari pelanggan dan uang tunai Rp4.070.000 yang diduga hasil dari prostitusi online.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat germo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sangkakan melanggar Undang–undang Nomor 21 tahun 2007 Tentang Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun.
Editor : Abriandi