get app
inews
Aa Text
Read Next : Amankan 1.201 TPS Pilkada 2024, Polresta Samarinda Terjunkan 507 Personel

Kasus Balita Positif Sabu di Samarinda, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Rabu, 14 Juni 2023 | 13:03 WIB
header img
Polresta Samarinda menetapkan dua tersangka kasus balita positif sabu di Samarinda. (foto: maskardiansyah)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Polresta Samarinda kembali menetapkan satu orang tersangka kasus balita positif narkoba. Tersangka berinisial RI (24) menyusul Sutrisni alias Tri (51) yang sudah lebih dulu ditahan polisi.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran bersama-sama menggunakan narkoba jenis sabu pada malam hari sebelum korban N (4) meminum air mineral yang dijadikan bong alias alat hisap sabu.

Tersangka Tri mengakui jika dirinya mengonsumsi sabu menggunakan botol yang diminum korban. Namun, dia membantah memberikan air minum yang sudah terkontaminasi narkoba tersebut.

Wanita paruh baya itu berkilah jika ibu korban sendiri yang mengambil air mineral tersebut dan memberikan ke anaknya karena haus. "Iya itu botol bekas sabu, mamanya sendiri yang ngambil, enggak dikasih," ujar Tri, Rabu (14/6/2023). 

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menyatakan, Tri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi. Tersangka kini Tri harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Samarinda.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut