SAMARINDA, iNewsKutai.id - Polresta Samarinda kembali menetapkan satu orang tersangka kasus balita positif narkoba. Tersangka berinisial RI (24) menyusul Sutrisni alias Tri (51) yang sudah lebih dulu ditahan polisi.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran bersama-sama menggunakan narkoba jenis sabu pada malam hari sebelum korban N (4) meminum air mineral yang dijadikan bong alias alat hisap sabu.
Tersangka Tri mengakui jika dirinya mengonsumsi sabu menggunakan botol yang diminum korban. Namun, dia membantah memberikan air minum yang sudah terkontaminasi narkoba tersebut.
Wanita paruh baya itu berkilah jika ibu korban sendiri yang mengambil air mineral tersebut dan memberikan ke anaknya karena haus. "Iya itu botol bekas sabu, mamanya sendiri yang ngambil, enggak dikasih," ujar Tri, Rabu (14/6/2023).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menyatakan, Tri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi. Tersangka kini Tri harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Samarinda.
Tri dijerat Pasal 89 jo Pasal 76j UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Sementara tersangka RI disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, korban N positif narkoba setelah berkunjung ke rumah tetangganya Tri. Saat itu, ibu korban dan Tri mencabut rambut uban.
Namun, karena korban merasa haus akhirnya meminta minum ke ibunya. TR kemudian memberikan air mineral setengah botol kepada korban. Beberapa saat kemudian, balita itu menjadi sangat aktif hingga tak bisa tidur malam.
Melihat keanehan itu, ibu korban sempat bertanya ke TR perihal air mineral tersebut. Namun, TR menjawab air itu ia bawa dari warung tempat kerjanya.
Setelah itu, komunikasi mereka terputus karena tidak ada jawaban lagi.
Selanjutnya, balita itu dibawa ke RS Atma Husada Mahakam Samarinda untuk periksa urinenya dan terkonfirmasi positif metamfetamin yang terkandung dalam sabu.
Editor : Abriandi