BANGKOK, iNewsKutai.id - Jangan coba-coba bermain api dengan istri orang jika tidak ingin nyawa taruhannya. Seperti yang dialami Boonkorn Saetiao (25), seorang pemuda di Thailand.
Dia nyaris kehilangan nyawa setelah asyik meniduri istri orang. Dia sedang tiduran bersama Pimpha Hongklai (20) tanpa sehelai benang saat kepergok oleh suami sah, Wachirawit Wanitchakorn (29) di sebuah rumah di provinsi Rayong di bagian timur Thailand.
Tak ayal, Wachirawit langsung menyerang Boonkorn menggunakan pisau hingga bersimbah darah. Beruntung, nyawa pria tersebut berhasil diselamatkan polisi yang mendapat laporan perkelahian.
Dia diselamatkan polisi dengan luka tusuk di dada, sikut, dan hidung. Boonkorn kemudian langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis.
“Istri saya tidur dengan dia (Boonkorn). Tidak ada yang tersisa dalam hidup saya. Saya mencintainya dan bersedia melakukan apa saja untuknya, tetapi dia tetap mengkhianati saya," katanya dikutip dari The Thaiger, Sabtu (17/6/2023).
Wachirawit yang ditangkap di depan rumahnya mengakui menikam korban saat diinterogasi polisi. Dia menjelaskan dirinya sudah menikah dengan Pimpha dan membesarkan anak di luar pernikahan Pimpha.
Usut punya usut, bocah tersebut merupakan anak biologis Boonkorn dan istrinya tidak henti-hentinya menghubungi mantan pacarnya itu.
Wachirawit sudah memperingatkan Pimpha untuk mengakhiri hubungan dengan mantan pacarnya namun diabaikan. Hai itu membuatnya depresi dan berusaha bunuh diri.
Sebelum insiden penikaman, dia dirawat di Rumah Sakit Soi Dao di Chantaburi dan berharap istrinya mendampingi. Namun, Pimpha mengaku pulang ke rumah keluarganya di Rayong.
Rupanya, kesempatan itu dimanfaatkan untuk bersatu kembali dengan mantan kekasihnya. Dia kemudian melarikan diri dari rumah sakit di Chantaburi untuk mencari istrinya di Rayong.
Saat sampai di rumah, Wachirawit menemukan Pimpha berbaring tanpa busana dengan Boonkorn di tempat tidur.
"Saya berdiri di sana dan mengamati mereka dalam diam selama 10 karena tidak percaya. Saya akhirnya tidak bisa menahan marah dan menikam korban," ujarnya.
Petugas belum mengeluarkan tuntutan terhadap Wachirawit tetapi menurut tindakannya, dia menghadapi hukuman penjara hingga dua tahun, denda hingga 40.000 baht, atau keduanya menurut Pasal 295 Hukum Pidana: yakni menyebabkan cedera tubuh pada orang lain.
Editor : Abriandi