get app
inews
Aa Text
Read Next : Nama Calon Pimpinan dan Dewas KPK Diserahkan ke Jokowi, Ada Mertua Komedian Kiki Saputri

Suap di KPK, Oknum Petugas Rutan Terima Pungli Rp4 Miliar dari Tahanan

Selasa, 20 Juni 2023 | 07:12 WIB
header img
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menemukan praktik pungli oleh petugas rutan KPK. (Foto Antara).

JAKARTA, iNewsKutai.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya tidak sepenuhnya terbebas dari praktik suap. Buktinya, oknum petugas rutan KPK diduga menerima suap dari tahanan.

Tidak main-main, jumlah pungutan liar mencapai Rp4 miliar. Pungli itu diduga dilakukan kepada tahanan yang ingin mendapatkan fasilitas istimewa di rutan.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean membeberkan jika kasus pungli di rutan ditemukan oleh Dewan Pengawas KPK. Dugaan pungli tersebut sudah dilaporkan ke pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

"Dewas meminta pimpinan KPK untuk menindaklanjuti temuan karena pungli oleh oknum petugas rutan KPK merupakan tindakan pidana," tegas Tumpak di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023). 

Tumpak menyatakan Dewas akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik oleh oknum petugas rutan KPK yang terlibat dan melanjutkan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendalami kasus pungli di rutan KPK. 

"Kasus pungli ini temuan langsung Dewan Pengawas. Kami ingin menyampaikan bahwa Dewan Pengawas sangat serius dalam menertibkan KPK. Kami tidak pandang bulu, semua yang bersalah akan ditindak," ujar anggota Dewas KPK, Albertina Ho di tempat yang sama. 

Albertina menuturkan, data Dewas terkait pungli di rutan KPK jumlahnya mencapai Rp4 miliar. Suap tersebut diperoleh dalam periode tiga bulan sejak Desember 2021 hingga Maret 2022. 

"Jumlah sementara Rp4 miliar dan mungkin akan bertambah lagi karena pungli itu hanya tiga bulan terhitung Desember 2021 hingga Maret 2022," jelas Albertina. 

Dalam praktiknya, oknum pegawai rutan cukup rapi dalam menerima suap. Uang pungli ditransfer melalui rekening pihak ketiga lalu menerima secara tunai dari pihak yang mengumpulkan uang tersebut. 

"Pungutan dilakukan dalam berbagai bentuk dan modus. Mulai dari setoran tunai, melalui rekening pihak ketiga dan lainnya. Semuanya melibatkan unsur pidana," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut