Niat jahatnya muncul saat mengetahui korban seorang diri di rumah karena kedua orang tuanya sedang keluar.
"Pelaku awalnya pura-pura ke rumah korban untuk meminta air panas. Dia kemudian bertanya kemana orang tua korban untuk memastikan rumah benar-benar kosong," ucapnya.
Setelah mendengar jika orang tuanya tidak ada di rumah lalu, pelaku kemudian melancarkan aksinya. TH mendorong korban dan tangannya membekap mulut korban. Dia kemudian memerkosa korban sekitar 5 menit.
"Setelah itu pelaku meninggalkan korban tanpa rasa bersalah. Aksinya ini baru ketahuan setelah 1 bulan berlalu. Dari pengakuan tersangka, kejadiannya baru sekali tapi masih dilakukan pendalaman," ujarnya.
Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolsek Samarinda Seberan. Dia disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 1 dan 2 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 6 huruf c UURI NO. 12 tahun 2022 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Editor : Abriandi