get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Tangkap 6 Orang di Kalimantan Selatan, Sita Uang Rp10 Miliar Diduga Suap Pengadaan Barang

Resmi, KPK Tetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud Tersangka Kasus Suap

Kamis, 13 Januari 2022 | 23:38 WIB
header img
KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka kasus dugaan suap, Kamis (13/1/2022) malam. (foto: raka dwi novianto)

JAKARTA - Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2022-2023. 

Penetapan dilakukan usai tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumpulkan berbagai informasi dan data serta keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi tersebut. 

”KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan AGM tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2022). 

Selain menetapkan Abdul Gafur, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni MI Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara; EH Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang; JM Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga PPU; NA swasta Bendahara umum DPC Partai Demokrat Balikpapan dan AZ swasta.

Diketahui, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Rabu (12/1/2022) kemarin, lembaga antikorupsi itu berhasil menangkap 7 orang di Jakarta. Diantaranya Bupati PPU Abdul Gafur dan beberapa aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta.

Sedangkan, empat orang lainnya turut ditangkap di wilayah Kalimantan Timur. Mereka diantaranya terdiri dari ASN Pemkab PPU dan pihak swasta.


Atas ulahnya, Abdul Gafur dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Sedangkan sebagai pemberi, AZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut