get app
inews
Aa Read Next : Berangus Tambang Batu Bara Ilegal di IKN Nusantara, Badan Otorita Libatkan TNI

Tiga Penambang Batu Bara Ilegal di Berau Ditangkap, Terancam Denda Rp10 Miliar

Kamis, 13 Juli 2023 | 20:39 WIB
header img
Polres Berau menangkap tiga penambang batu bara ilegal. (foto: ist/polres berau)

TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Penegakan hukum yang gencar dilakukan Polres Berau ternyata tidak membuat pelaku penambangan batu bara ilegal kapok. 

Buktinya, Satreskrim Polres Berau kembali membekuk tiga orang pelaku ilegal mining di Jalan Sultan Agung RT 06, Kelurahan Sei Bedungun Kecamatan Tanjung Redeb, Senin 10 Juli 2023 lalu.

Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya mengatakan, pengungkapan kasus tambang batu bara ilegal itu bermula dari laporan pemilik lahan di Jalan Sultan Agung.

"Pemilik lahan bersertifikat ini melaporkan adanya aktivitas alat berat jenis Exavator PC 200 yang melakukan penggalian tanah diduga hendak mengambil batu bara di lahan miliknya,” ungkap AKBP Sindu didampingi Kasatreskrim, Iptu Ardian Rahayu Priatna, , Kamis (13/7/2023).

Polisi yang mendapat laporan langsung mendatangi lokasi dan mengamankan tiga orang pelaku serta barang bukti. Mereka ditangkap sebelum sempat melakukan penggalian lebih luas.

Dua orang pelaku berperan sebagai operator berinisial GG (29) dan AS (49), sedangkan pelaku berinisial DL (49) bertindak sebagai pemodal.

"Tiga orang pelaku masing-masing sebagai dua orang operator dan satu pengelola yang bertanggungjawab lapangan. Ketiganya sudah kita amankan, selanjutnya akan kami lakukan penyelidikan mendalam,” ujarnya.

Para pelaku ilegal mining tersebut disangkakan melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar.

“Saya mengimbau kepada masyarakat jika menemukan atau mengetahui adanya kegiatan yang melanggar hukum bisa langsung melaporkan ke Polsek terdekat atau Polres Berau,” pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut