Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Isu Longsor Terowongan Samarinda Dibantah, Pemkot Pastikan Sistem Pengaman Lereng Sesuai Desain
Advertisement . Scroll to see content

Proyek Pemkot Hambat Mobilitas Warga, Wali Kota Samarinda Andi Harun Minta Maaf

Rabu, 19 Juli 2023 | 12:25 WIB
  • author Emy Adawiyah
Proyek Pemkot Hambat Mobilitas Warga, Wali Kota Samarinda Andi Harun Minta Maaf
Wali Kota Samarinda Andi Harun minta maaf karena proyek penanganan banjir menghambat mobilitas warga. (foto: ist/diskominfo samarinda)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Wali Kota Andi Harun meminta maaf menyusul pengerjaan proyek infrastruktur di sejumlah jalan utama Kota Samarinda. Pasalnya, proyek tersebut menghambat mobilitas warga kota.

Sejumlah proyek perbaikan drainase terlihat di Jalan Bhayangkara, Dr Sutomo, M Yamin, Awang Long dan Pasundan. Proyek tersebut merupakan bagian dari program penanganan banjir.

Selain itu,  dalam waktu dekat, Pemkot juga akan melakukan perbaikan jalan di sepanjang Jalan Dr Soetomo, Jalan Pahlawan, Jalan Kesuma Bangsa dan ruas jalan lainya.

"Penting bagi saya untuk minta maaf karena kegiatan ini pasti mengganggu aktivitas masyarakat terutama menghambat arus lalu lintas," ujar Andi Harun dikutip dari laman Pemkot Samarinda, Rabu (19/7/2023).

Andi Harun menjelaskan, proyek yang gencar dilaksanakan saat ini adalah pengendalian banjir yang memang mendapatkan porsi anggaran terbesar dalam APBD. 

Menurutnya banjir tidak bisa diselesaikan dalam setahun dua tahun. Sehingga pasti setiap tahun akan terus melakukan upaya pengendalian banjir.

"Saya juga minta Sekda menyediakan alokasi anggaran yang cukup seluruh jalan di ruas di Kota Samarinda wajib mulus. Sehingga memberi kenyamanan kepada masyarakat," tuturnya.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut