get app
inews
Aa Text
Read Next : Pimpin Apel Pengamanan, Kapolda Kaltim Tekankan Netralitas Aparat dalam Pilkada Serentak 2024

Barang Bukti 1 Kilogram Sabu Dimusnahkan Polda Kaltim, Dicampur Cairan Pembersih Lantai

Senin, 24 Juli 2023 | 15:25 WIB
header img
Polda Kaltim melakukan pemusnahan barang bukti 1 kilogram sabu dengan cara dicampur cairan pembersih lantai. (foto: ist)

BALIKPAPAN, iNewsKutai.id  – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim memusnahkan 1 kilogram sabu pada Senin (24/7/2023) pagi. Sabu tersebut merupakan barang bukti pengungkapan kasus di Kota Samarinda pada Juni lalu.

Barang haram tersebut dihancurkan dengan cara dicampur cairan pembersih lantai. Setelah itu, sabu diblender hingga hancur dan dibuang ke dalam kloset.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim Penmas AKBP I Nyoman Wijana mengungkapkan, narkoba yang dihancurkan merupakan barang bukti dari dua kasus yang diungkap di lokasi berbeda di Samarinda.

Mayoritas barang bukti itu disita dalam penangkapan di Jalan Cendrawasih Permai pada Sabtu (17/6/2023) lalu. Tim Opsnal Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Kaltim menangkap seorang pria berinisial MAS dengan barang bukti 14 paket sabu seberat 1.057,92 gram.

"Sabu yang dimusnahkan barang bukti dua kasus dan yang terbesar dengan tersangka MAS yakni 1.057 gram sabu," jelas AKBP I Nyoman, Senin (24/7/2023).

Menurutnya, Polda Kaltim menyisakan barang bukti seberat 0,5 gram untuk setiap kasus. Sabu tersebut akan dicek di laboratorium untuk pembuktian di pengadilan.

Terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo menyatakan jika pemusnahan barang bukti sabu penting dalam menunjukkan komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran narkotika.

"Ini wujud komitmen Polri memberantas narkoba  yang merusak generasi muda dan merugikan masyarakat secara keseluruhan," tambahnya.
 

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut