Kapolda menjelaskan, pembunuhan itu bermotif utang piutang. Korban awalnya meminta pelaku datang ke rumahnya karena ingin menagih hutang. Lantaran tidak punya kendaraan, korban kemudian menjemput korban.
Setelah itu, keduanya justru terlibat cekcok. Pelaku yang naik pitam lantaran kesal ditagih kemudian mencekik korban hingga pingsan. Untuk memastikan korban tidak melawan, pelaku kemudian menyiram tubuh korban dengan pertalite yang ditemukan di dalam rumah.
Korban kemudian menyulut api dengan korek yang dibawanya. Akibatnya, rumah korban ludes dilalap Si Jago Merah dan merembet ke rumah tetangganya yang lain.
"Motifnya murni karena masalah utang piutang. Pelaku membakar korban untuk memastikan tidak melawan lagi. Setelah melakukan pembunuhan dan pembakaran, pelaku melarikan diri,"ujarnya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku HR akan menghabiskan hidup di balik jeruji besi. Dia disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 187 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Abriandi