Polsek Nunukan juga menerima laporan anak perempuan di bawah umur berusia 14 tahun, hilang pada Jumat 28 Juli 2023. Setelah diselidiki, korban dibawa kabur teman prianya yang masih berusia 17 tahun.
Korban dalam keterangannya mengaku pergi bersama teman prianya atau pelaku, dan telah melakukan hubungan badan. Mendengar pengakuan itu, keluarga korban keberatan dan melapor ke polisi.
“Korban dan pelaku sudah berhubungan intim sebanyak empat kali di waktu dan lokasi berbeda. Korban diiming-imingi akan dinikahi jika hamil,"katanya.
Laporan terakhir pada 31 Juli 2023 lalu di mana anak perempuan berusia 15 tahun yang diduga disetubuhi pemuda 19 tahun, di sebuah rumah kos di Kecamatan Nunukan. Perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
"Seluruh pelaku pencabulan dijerat Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76d UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,"pungkasnya.
Editor : Abriandi