get app
inews
Aa Read Next : Polsek Kota Bangun Ringkus 3 Pengedar Narkoba dalam Sepekan, 54 Paket Sabu Disita

Diwarnai Kejar-kejaran dan Tembakan, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Kebun Sawit

Rabu, 09 Agustus 2023 | 08:42 WIB
header img
Tersangka pengedar sabu JA berhasil ditangkap setelah kejar-kejaran dengan polisi. (foto: ist)

NUNUKAN, iNewsKutai.id - Upaya penangkapan tersangka pengedar narkoba berinisial JA (40) di Sebuku, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) berlangsung dramatis. Petugas Unit Reskrim Polsek Sebuku terlibat kejar-kejaran dengan tersangka.

Polisi bahkan harus mengeluarkan tembakan peringatan untuk menghentikan upaya pelarian tersangka. Pelaku JA akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Kalas, Desa Pembeliangan pada Sabtu (5/8/2023) sekitar pukul 17.00 WITA.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas AKP Siswati menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan, gerak-gerik pelaku sudah diintai polisi. Tersangka JA diketahui memanfaatkan lokasi kebun sawit di sekitar rumahnya untuk transaksi narkoba.

"Pelaku terpantau di lokasi sekitar pukul 18.00 WITA dengan gerak gerik  mencurigakan. Saat didekati petugas, tersangka mencoba melarikan diri," jelas AKP Siswati dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/8/2023).

Pelaku yang menyadari keberadaan polisi berusaha kabur menggunakan sepeda motor. Petugas yang tidak ingin kehilangan buruannya kemudian terlibat kejar-kejaran di area kebun sawit.

Meski sudah diingat berkali-kali untuk berhenti, pelaku tetap berusaha melarikan diri. Petugas kemudian mengeluarkan tembakan peringatan hingga dua kali.

Tersangka yang takut ditembak akhirnya memilih menyerah dan menghentikan kendaraannya.

"Dia berusaha mengelabui petugas dengan membuang tas yang dibawanya. Ternyata sabu yang dia bawa disembunyikan di genggaman tangan," ucapnya.

Dari tangan JA, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,56 gram. Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial CA yang diduga merupakan warga Sebuku.

“Kita masih melakukan pencarian terhadap CA ini, sementara dari pengakuan pelaku, sabu tersebut rencananya akan di jual lagi oleh pelaku,” jelasnya.

Sementara itu, pelaku JA disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) pasal 32 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut