TARAKAN, iNewsKutai.id – Polres Tarakan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, Selasa (8/8/2023). Tidak tanggung-tanggung, sabu yang dihancurkan seberat 10 kilogram.
Barang haram tersebut disita dari dua orang kurir. Sementara pemiliknya yang disamarkan sebagai Mr X sedang dalam perburuan polisi. Nama tersebut diperoleh dari pengakuan dua tersangka yang ditangkap.
Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, Iptu Gian Evla Tama memastikan jika Mr X merupakan gembong narkoba besar yang selama ini beroperasi di Kalimantan Utara.
“Ada bebera pengakuan dari mereka yang komunikasi langsung atau diarahkan berkomunikasi. Mr X ini dipastikan salah satu nama besar di Kaltara. Posisi belum kami pastikan, tapi berdomisili di sini tapi di luar,", jelas Iptu Gian dalam keterangan tertulisnya dikutip Rabu (9/8/2023).
Dia menuturkan, petugas sangat berhati-hati dalam menelusuri asal usul narkoba tersebut karena diduga terkait jaringan besar di Kaltara. Penyelidikan polisi terhambat lantaran tersangka yang diamankan hanya mengetahui nama pemilik.
"Mencari jaringan atas ini yang menjadi tantangan karena informasi terputus. Tapi kami sudah mendapatkan data nama-nama yang diduga terlibat termasuk Mr X dan ini yang akan ditajamkan kembali," ucapnya.
Dia menambahkan, untuk dua tersangka yang ditangkap sudah siap untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Demikian halnya dengan barang bukti yang dipastikan sabu setelah melalui proses uji laboratorium.
Sementara itu, Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona menyatakan jika pemusnahan barang bukti 10 kg sabu sebagai wujud transparansi dalam penanganan kasus narkoba.
Dia menjelaskan, dari 10 kg sabu yang terbagi dalam 11 paket, polisi hanya 5,5 gram untuk pembuktian di persidangan nanti. Pemusnahan dilakukan dengan cara dicampur air dan dibuang ke saluran air.
"Pemusnahan ini sebagai wujud transparansi dan menghindari potensi penyalahgunaan barang bukti," tegasnya.
Editor : Abriandi