Saat diperiksa, polisi menemukan 10 ember besar cat merek Malaysia di mana tujuh di antaranya berisikan paket besar berisi kristal yang diduga merupakan sabu. Masing-masing ember seberat 1 kilogram.
Berbekal identitas pada karung, polisi kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya mendapatkan identitas pemilik yakni SO. Dia diketahui sudah berangkat menuju Kota Tarakan menggunakan speedboat.
Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil meringkus tersangka di Bandara Juwata Tarakan saat hendak terbang ke Makassar.
"Dari pengakuan tersangka SO kami mendapatkan dua nama lainnya yang terlibat yakni JA dan FS yang ternyata adalah oknum anggota Polri yang bertugas di Polda Sultra," ucapnya.
SO mengaku diperintahkan berangkat dari Kendari menuju Makassar lalu terbang ke Kota Tarakan. Setelah itu, tersangka Sei Nyamuk, Sebatik Timur lalu ke Tawau Malaysia untuk mengambil sabu.
Sabu tersebut diambil atas arahan dan biaya yang dikirim pelaku SF dan JA sebesar Rp3,3 juta. Tersangka mengaku dijanjikan upah Rp160 juta dan akan dibayarkan penuh jika narkoba itu tiba di Parepare.
"JA dihubungi bandar R dari Malaysia untuk mengambil sabu, tapi tidak berani. Dia kemudian menghubungi FS untuk mencari kurir dengan upah Rp240 juta. SO bersedia dengan upah Rp160 juta,"katanya.
Sementara tersangka JA dan FS masing-masing akan menerima Rp40 juta jika sabu sampai ke pemiliknya di Parepare. Saat ini, FS sudah menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Sultra.
“Untuk si FS ini saat ini masih jalani pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara, nantinya setelah proses disana selesai pelaku akan dijemput oleh Ditreskoba Polda Kaltara,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.
Editor : Abriandi