get app
inews
Aa Read Next : Polda Kaltara Tangkap Kurir 50 Kilogram Sabu di Nunukan, Diiming-iming Upah Rp100 Juta

Terlibat Penyelundupan 6,9 Kilogram Sabu dari Malaysia, Oknum Polisi Ditangkap Polres Nunukan

Kamis, 17 Agustus 2023 | 09:16 WIB
header img
Polres Nunukan menangkap tiga penyelundup sabu, satu di antaranya oknum polisi di Polda Sultra. (foto: ist)

NUNUKAN, iNewsKutai.id - Polres Nunukan berhasil menggagalkan penyelundupan 6,9 kilogram (kg) sabu di Tunon Taka Nunukan. Ironisnya, pengiriman barang haram tersebut dikendalikan oknum anggota Polri dari Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Narkoba tersebut dikemas dalam tiga karung serta sebuah kardus. Rencananya sabu dari Malaysia itu akan dikirim ke Kota Parepare, Sulawesi Selatan melalui jalur laut.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia mengungkapkan, polisi menangkap tiga tersangka pelaku penyelundupan yakni FS, oknum anggota Ditlantas Polda Sultra yang berperan sebagai perantara bandar dan pembeli.

Kemudian JA yang bertugas mengambil sabu dari Tawau, Malaysia dan dibawa ke Nunukan serta SO kurir yang ditugaskan membawa narkoba tersebut ke Parepare menggunakan kapal laut.

Upaya penyelundupan sabu terungkap setelah polisi mendapat informasi upaya pengiriman sabu dalam jumlah besar melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan pada 2 Agustus 2023 lalu.

Personel Satreskoba dan Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Nunukan kemudian melakukan koordinasi dan penyelidikan. 

"Polisi kemudian menemukan tiga karung bertuliskan Sofiana dan sebuah kardus tanpa label pemilik. Barang itu kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan,"jelas AKBP Taufik, Rabu (16/8/2023).

Saat diperiksa, polisi menemukan 10 ember besar cat merek Malaysia di mana tujuh di antaranya berisikan paket besar berisi kristal yang diduga merupakan sabu. Masing-masing ember seberat 1 kilogram.

Berbekal identitas pada karung, polisi kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya mendapatkan identitas pemilik yakni SO. Dia diketahui sudah berangkat menuju Kota Tarakan menggunakan speedboat.

Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil meringkus tersangka di Bandara Juwata Tarakan saat hendak terbang ke Makassar.

"Dari pengakuan tersangka SO kami mendapatkan dua nama lainnya yang terlibat yakni JA dan FS yang ternyata adalah oknum anggota Polri yang bertugas di Polda Sultra," ucapnya.

SO mengaku diperintahkan berangkat dari Kendari menuju Makassar lalu terbang ke Kota Tarakan. Setelah itu, tersangka Sei Nyamuk, Sebatik Timur lalu ke Tawau Malaysia untuk mengambil sabu.

Sabu tersebut diambil atas arahan dan biaya yang dikirim pelaku SF dan JA sebesar Rp3,3 juta. Tersangka mengaku dijanjikan upah Rp160 juta dan akan dibayarkan penuh jika narkoba itu tiba di Parepare.

"JA dihubungi bandar R dari Malaysia untuk mengambil sabu, tapi tidak berani. Dia kemudian menghubungi FS untuk mencari kurir dengan upah Rp240 juta. SO bersedia dengan upah Rp160 juta,"katanya.

Sementara tersangka JA dan FS masing-masing akan menerima Rp40 juta jika sabu sampai ke pemiliknya di Parepare. Saat ini, FS sudah menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Sultra.

“Untuk si FS ini saat ini masih jalani pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara, nantinya setelah proses disana selesai pelaku akan dijemput oleh Ditreskoba Polda Kaltara,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati. 

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut