Hasil pendalaman menunjukkan jika sejumlah tas yang dibeli oleh RAT sebagian ternyata palsu. Jaksa menyebut hanya ada 31 tas merek asli.
Diketahui sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo (RAT) didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.
Rafael Alun dan Ernie Meike didakwa mencuci uang yang diduga hasil korupsi hingga mencapai Rp100 miliar. Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa dengan dua Pasal TPPU sekaligus.
Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Editor : Abriandi