KUBU RAYA, iNewsKutai.id - Pelaku perampokan dan pembunuhan sadis pasangan suami istri lanjut usia (lansia) di Jalan Adi Sucito, Gang Sakura, Kubu Raya, Kalimantan Barat, berinisial KM alias Yoti (39) ditangkap.
Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas lantaran Yoti melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Petugas kemudian menembak kedua kaki pelaku hingga tersungkur bersimbah darah.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menjelaskan, KM ditangkap pada Selasa (26/9/2023) sekitar pukul 03.00 WITA dinihari di depan Transmart Kubu Raya, Jalan Arteri Supadio. Pelaku diketahui merupakan tetangga korban.
"Pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Polres Kubu Raya. Pelaku terpaksa ditembak karena berusaha melarikan diri saat ditangkap," jelas Aiptu Ade dilansir laman Polres Kubu Raya, Selasa (26/9/2023).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku awalnya berniat melakukan pencurian pada Minggu (24/9/23) sekitar pukul 19.00 WITA. Pelaku masuk ke rumah korban melalui kolong di area dapur.
Pelaku memanfaatkan papan yang tidak di paku sebagai jalur masuk. Saat bergerak menuju warung di bagian depan rumah untuk mengambil rokok, pelaku kepergok korban Acu (74).
Sadar aksinya terbongkar, pelaku langsung mengambil besi di dekatnya dan memukul kepala bagian bekalang korban hingga tersungkur ke lantai. Tidak sampai di situ, pelaku mengambil pisau lalu menusuk korban berkali-kali.
Setelah itu, pelaku mencari istri korban ke kamar. Pelaku kemudian menghabisi Abun (65) yang hanya bisa terbaring di kasur karena mengalami stroke.
Korban dipukul besi di bagian kepala dan ditusuk berulang kali. Pelaku juga membekap mulut korban dengan bantal agar tidak berteriak. Setelah itu, pelaku kemudian menguras barang berharga dan uang tunai korban.
Pelaku juga mengambil sejumlah rokok lalu keluar melalui jalur tempatnya masuk. Yoti kemudian pulang ke rumah dan mengganti pakaiannya kemudian melarikan diri.
"Pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan siswi SMP pada 2006 silam. Pelaku juga sudah berulang kali melakukan pencurian di toko milik korban," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Yoti dijerat Pasal 338 KUHP JO Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara
Sebelumnya, pasangan lansia, Abun (65) dan Acu (74) ditemukan tewas bersimbah darah dalam rumahnya di Gang Sakura pada Minggu (24/9/2023) malam. Keduanya diduga merupakan korban perampokan lantaran uang tunai dan handphone milik mereka hilang.
Artikel ini telah tayang di kalbar.inews.id pada 26 Septembeer 2023
Editor : Abriandi