Unit Satreskrim yang melakukan penyelidikan kasus curanmor akhirnya berhasil meringkus kedua tersangka pada 16 September 2023 lalu di Teluk Bayur. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti empat unit sepeda motor yang disembunyikan di Jalan HARM Ayoeb, Kelurahan Rinding.
"Saat dilakukan penangkapan, ada 4 unit kendaraan roda dua yang berhasil diamankan. Untuk barang bukti lainnya, sementara dalam penyelidikan karena diduga sudah berpindahtangan atau masih disembunyikan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 363 Ayat 3 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dan terancam hukuman penjara lima tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada pemilik kendaraan untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan kendaraannya. Kejadian seperti ini dapat terjadi karena ada kesempatan dan kelalaian dari pemilik kendaraan,” pungkasnya.
Editor : Abriandi