get app
inews
Aa Text
Read Next : Nama Calon Pimpinan dan Dewas KPK Diserahkan ke Jokowi, Ada Mertua Komedian Kiki Saputri

Fantastis! Mentan Syahrul Yasin Limpo Simpan Uang Tunai Rp30 Miliar di Rumah Dinas, Kini Disita KPK

Senin, 02 Oktober 2023 | 20:28 WIB
header img
KPK menemukan uang tunai Rp30 miliar di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo. (foto: dok MPI)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyimpan uang tunai sebesar Rp30 miliar di rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Uang tunai tersebut dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Uang dalam jumlah fantastis tersebut kini disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pascamelakukan penggeledahan di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, pada Kamis (28/9/2023) lalu. 

Penyitaan uang tunai tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

"Setelah melakukan penggeledahan, penyidik menemukan banyak bukti-bukti baik itu uang tunai rupiah maupun mata uang asing di rumah dinas menteri yang teman-teman sebagian mengetahui jumlahnya lumayan besar, kurang lebih Rp30 miliar," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK juga mengamankan 12 pucuk senjata api berbagai jenis di rumah dinas SYL. Temuan senjata api tersebut kemudian diserahkan ke Polda Metro Jaya.

Senjata tersebut kini sudah diamankan di Polda Metro Jaya untuk ditelusuri asal usul termasuk izin kepemilikan.

Terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementan, Ali menyebutkan KPK akan memanggil sejumlah saksi. Mereka akan dikondfirmasi terkait temuan bukti-bukti pada saat penggeledahan maupun dokumen-dokumen yang ada.

"Dalam proses penyelidikan tentu kami juga telah mendapatkan dan memperoleh data dan informasi terkait dengan perkara ini," ujar Ali.

Dalam kasus ini, KPK dikabarkan telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka. Namun, sejauh ini, lembaga antirasuah tersebut belum mengumumkan status mantan gubernur Sulsel itu.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id pada 2 Oktober 2023

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut