SAMARINDA, iNewsKutai.id - Pernyataan kontroversial Edy Mulyadi terus mendapat kecaman dari masyarakat Kalimantan Timur. Kali ini, Persekutuan Adat Dayak Kaltim mendesak Polri untuk segera menangkap dan memproses hukum Edy yang dinilai memicu keresahan masyarakat.
Tidak hanya itu, Polri juga didesak menghadirkan Edy Mulyadi ke tengah masyarakat adat Kaltim untuk diproses hukum adat yang berlaku di Benua Etam.
Baca juga: Profil Edy Mulyadi, Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak dan Hina Prabowo Subianto
"Kami meminta Polri khususnya Polda Kaltim untuk memproses Edy Mulyadi dengan hukum positif dan juga menghadirkan yang bersangkutan ke Kaltim untuk diproses secara hukum adat," tegas Ketua Umum Persekutuan Dayak Kaltim Syaharie Jaang dalam pernyataannya dikutip iNews Kutai Senin (24/1/2022).
Mantan wali kota Samarinda itu menegaskan, pernyataan Edy Mulyadi yang menyebut lokasi Ibu Kota Negara (IKN) sebagai tempat jin buang anak merupakan bentuk penghinaan terhadap masyarakat Kaltim.
"Tidak hanya Edy Mulyadi, semua rekan-rekannya harus diproses secara hukum untuk menjamin kondusivitas wilayah Kaltim khususnya dan Kalimantan paada umumnya," tegasnya.
Baca juga: Dewan Adat Dayak: Sebutan Tempat Jin Buang Anak Lukai Perasaan Masyarakat Kaltim
Sementara, aksi damai mendesak proses hukum bagi Edy Mulyadi juga digelar di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (24/1/2022) pagi. Dalam tuntutannya, mereka mendesak Polri segera menangkap youtubers tersebut karena dinilai telah menghina masyarakat Kaltim.
Sebelumnya, beredar video yang diduga Edy Mulyadi menghina warga Kalimantan dengan menyebut sebagai wilayah tempat jin buang anak. Rekaman tersebut diduga potongan video penolakan IKN di Kalimantan Timur.
"Bisa memahami gak, ini ada sebuah tempat elit punya sendiri yag hargaya mahal punya gedung sendiri lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," ujar Edy dalam pernyataannya yang diduga terkait pemindahan ibu kota.
"Pasarnya siapa? Kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo, ngapain membangun di sana," ujarnya lagi.
Editor : Abriandi