SAMARINDA, iNewsKutai.id - Dewan Adat Dayak (DAD) Kaltim menyatakan dukungannya kepada Polda Kaltim untuk melakukan penegakan hukum terhadap setiap indikasi pelanggaran pidana di Benua Etam.
Pernyataan ini menyusul kasus hukum yang membelit mantan kepala adat besar Dayak Paser Kalimantan Ahmad Ariadi D. Perkara ini melibatkan salah satu perusahan di Paser yakni PT APMR terkait penyelesaian kasus ritual adat.
Ahmad Ariadi sempat menjalani penahanan di Mapolda Kaltim namun kemudian ditangguhkan dengan alasan kesehatan. Kasus ini mengundang atensi DAD Kaltim sebagai representasi masyarakat Dayak di Kaltim.
Ketua DAD Kaltim Zainal Arifin menyatakan, pihaknya mendukung langkah penegakan hukum Polri. Apalagi, masalah yang membelit Ahmad Ariadi tidak berkaitan dengan organisasi namun bersifat pribadi.
"DADK selalu mendukung Polri dan kami mengimbau agar tidak mencampuradukkan urusan organisasi dengan kepentingan pribadi," jelasnya, Sabtu (12/11/2022).
Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kaltim Zainal Arifin. (foto: ist)
Zainal Arifin yang juga senator asal Kaltim itu pun mengaku bersyukur penahanan Ahmad Ariadi yang notabene saat ini bukan lagi kepala adat besar Dayak Paser, ditangguhkan Polda Kaltim.
Untuk itu, dia mengimbau agar masalah hukum yang tengah membelit Ahmad Ariadi dikaji mendalam di internal organisasi dan dikoordinasikan dengan aparat kepolisian.
Zainal Arifin meminta agar seluruh elemen DADK menjaga marwah organisasi dan nama baik masyarakat Dayak. Apalagi, saat ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan warga kehormatan masyarakat Dayak.
"Kita harus menjaga marwah masyarakat dayak dan memastikan urusan pribadi tidak merugikan organisasi," pungkas Zainal Arifin.
Editor : Abriandi