Gugat KPK, Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel
JAKARTA, iNewsKutai.id - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan gugatan praperadilan dengan tergugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
SYL menggugat perihal penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian.
Sesuai jadwal, sidang gugatan praperadilan ini akan dimulai pada 30 Oktober 2023. Gugatan SYL tersebut terdaftar dengan nomor 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
"Benar (gugatan praperadilan) dengan pemohon yakni Syahrul Yasin Limpo dan pihak termohon adalah KPK. Gugatannya terkait penetapan sebagai tersangka," ungkap Humas PN Jaksel, Djuyamto, Rabu (11/10/2023).
Djuyamto menjelaskan, gugatan tersebut akan ditangani hakim tunggal, Alimin Ribut Sujono.
"Sidang perdana pada Senin, 30 Oktober 2023. Sidang akan dipimpin oleh Hakim Tunggal, Alimin Ribut Sujono," tutur Djuyamto.
Sebelumnya, KPK dikabarkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait sejumlah kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Ketiga orang tersebut yakni mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Kemudian, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.
Sedianya, ketiganya akan menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi pada Jumat (11/10/2023). Namun, SYL mangkir dan memilih pulang kampung ke Makassar, Sulawesi Selatan.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id pada 11 Oktober 2023
Editor : Abriandi