KPK juga menelusuri seluruh aset-aset kekayaan SYL yang diduga bersumber dari hasil korupsi keuangan negara. Semua aset yang terbukti bakal dilakukan penyitaan bekerja sama dengan PPATK.
"Siapa pun yang menerima aliran dana dan kita dapatkan satu bukti, maka tentunya kita mengambil sikap upaya paksa hukum berupa penyitaan. Jadi tidak ada pengecualian, kepada siapa pun dia, sepanjang kita memiliki bukti bahwa memang ada aliran dana hasil korupsi mengalir ke situ," katanya.
KPK sebelumnya menetapkan SYL sebagai tersangka bersama dua pajabat kementan lainnya yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).
Artikel ini telah tayang di www.inews.id pada 12 Oktober 2023
Editor : Abriandi