JAKARTA, iNewsKutai.id - Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan batas usia capres 40 tahun atau punya pengalaman menjadi kepala daerah. Hakim Konstitusi, Saldi Isra yang memberikan dissenting opinion menyebut jika putusan tersebut di luar nalar.
MK mengabulkan permohonan ini diajukan mahasiswa Universitas Sebelas Maret Almas Tsaqibbirru Re A terkait batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun.
Putusan ini menjadi karpet merah bagi Gibran Rakabuming, putra Presiden Joko Widodo mencalonkan diri pemilihan presiden 2024. Gibran santer disebut mengincar posisi cawapres.
Jauh sebelumnya, sosialisasi Gibran maju di pilpres sudah marak dan dukungan pencalonannya massif di berbagai daerah. Wali kota Solo berusia 36 tahun itu digadang-gadang menjadi cawapres Prabowo Subianto yang diusung Partai Gerindra.
Peluang itu terbuka lebar setelah putusan MK yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman mengizinkan capres-cawapres berusia di bawah 40 tahun atau memiliki pengalaman kepala daerag mencalonkan diri.
Hakim Saldi Isra pun mengaku bingung dengan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang digugat tersebut.
"Saya menolak permohonan a quo, dan seharusnya Mahkamah pun menolak permohonan a quo. Saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda (dissenting opinion) ini," kata Saldi saat membacakan perbedaan pendapatnya di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).
Saldi mengaku baru kali ini merasakan keanehan yang luar biasa dan di luar nalar manusia sejak menjadi hakim konstitusi pada 11 April 2017. Alasannya, MK berubah pikiran dalam sekejap ketika menangani perkara.
Editor : Abriandi