"Baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh luar biasa dan bisa dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar: Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," ucapnya.
Pernyataan Isra cukup beralasan. Pasalnya, pada sidang gugatan pertama yang diajukan PSI tentang batas usia capres minimal 35 tahun, MK secara tegas menolak gugatan tersebut.
Saldi menjelaskan, dalam putusan pertama, MK secara eksplisit, lugas, dan tegas menyatakan ihwal usia dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah wewenang pembentuk undang-undang untuk mengubahnya.
Hal itu ditegaskan pada Putusan MK Nomor 29-51-55/PUU- XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres.
"Sadar atau tidak, ketiga putusan tersebut telah menutup ruang adanya tindakan lain selain dilakukan oleh pembentuk undang-undang. Apakah Mahkamah pernah berubah pendirian? Pernah, tetapi tidak pernah terjadi secepat ini, di mana perubahan terjadi dalam hitungan hari," jelasnya.
Menurutnya, pada kasus sebelumnya, MK berubah pendirian karena didasarkan pada argumentasi yang sangat kuat setelah mendapatkan fakta-fakta penting yang berubah di tengah-tengah masyarakat.
"Pertanyaannya, fakta penting apa yang telah berubah sehingga Mahkamah mengubah pendiriannya dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan amar menolak sehingga berubah menjadi amar mengabulkan dalam Putusan a quo," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id pada 16 Oktober 2023
Editor : Abriandi