get app
inews
Aa Text
Read Next : Pidato Perdana sebagai Presiden Terpilih, Prabowo Sindir Anies: Senyuman Anda Berat Sekali

MK Beri Gibran Karpet Merah menuju Pilpres 2024, Hakim Saldi Isra Sebut Putusan Diluar Nalar

Selasa, 17 Oktober 2023 | 06:00 WIB
header img
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batas usia capres yang memuluskan jalan Gibran Rakabuming menuju pilpres 2024. (Foto: ilustrasi/Carlos Roy FajartaI)

"Baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh luar biasa dan bisa dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar: Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," ucapnya.

Pernyataan Isra cukup beralasan. Pasalnya, pada sidang gugatan pertama yang diajukan PSI tentang batas usia capres minimal 35 tahun, MK secara tegas menolak gugatan tersebut.

Saldi menjelaskan, dalam putusan pertama, MK secara eksplisit, lugas, dan tegas menyatakan ihwal usia dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah wewenang pembentuk undang-undang untuk mengubahnya. 

Hal itu ditegaskan pada Putusan MK Nomor 29-51-55/PUU- XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres. 

"Sadar atau tidak, ketiga putusan tersebut telah menutup ruang adanya tindakan lain selain dilakukan oleh pembentuk undang-undang. Apakah Mahkamah pernah berubah pendirian? Pernah, tetapi tidak pernah terjadi secepat ini, di mana perubahan terjadi dalam hitungan hari," jelasnya. 

Menurutnya, pada kasus sebelumnya, MK berubah pendirian karena didasarkan pada argumentasi yang sangat kuat setelah mendapatkan fakta-fakta penting yang berubah di tengah-tengah masyarakat. 

"Pertanyaannya, fakta penting apa yang telah berubah sehingga Mahkamah mengubah pendiriannya dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan amar menolak sehingga berubah menjadi amar mengabulkan dalam Putusan a quo," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id pada 16 Oktober 2023

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut