get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Kapok, Neymar Kepergok Pesta dengan Dua Gadis di Spanyol saat Kekasih Hamil Besar

Selingkuh dengan Tante, Keponakan Tewas Ditabrak dan Dibacok Paman

Sabtu, 28 Oktober 2023 | 14:50 WIB
header img
Pria di Tuban Jawa Timur tewas di tangan paman karena nekat selingkuh dengan tante sendiri. (foto: ilustrasi/dok inews)

TUBAN, iNewsKutai.id - Ulah Agus Sutrisno (33) berselingkuh dengan tantenya sendiri mengantar warga Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur itu menemui ajal. 

Dia tewas di tangan pamannya Jano (45) yang tidak lain adalah suami dari perempuan selingkuhannya. Pria yang menjabat Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti itu ditabrak menggunakan mobil lalu dibacok di tengah sawah hingga meregang nyawa, Selasa (24/10/2023).

Kapolsek Kerek, AKP Darmono menjelaskan, korban dibunuh saat hendak berangkat rapat ke Kantor Kecamatan Kerek, dengan mengendarai motor trail bernomor polisi S 2182 EAF. 

"Korban terjatuh dari motor setelah ditabrak dari belakang pelaku menggunakan mobil pikap. Setelah itu, korban menyelamatkan diri ke area persawahan namun tetap dikejar pelaku dan membacoknya hingga tewas," jelasnya dikutip Sabtu (28/10/2023).

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku sempat menghilang sekitar 10 jam. Namun karena dihantui rasa bersalah, Jano kemudian menyerahkan diri ke Polsek Grabagan, pada Selasa (24/10/2023) malam.

Dari keterangan sementara tersangka, pembunuhan bermotif sakit hati. Penyebabnya, korban dan istri pelaku berselingkuh sejak lama. Hubungan terlarang itu terjadi ketika mereka merantau ke Kalimantan selama beberapa tahun. 

Selama di Kalimantan, keduanya ketahuan sering berkirim pesan mesra. Padahal, antara pelaku dengan korban masih memiliki hubungan saudara sebagai paman dan keponakan.

Pelaku sempat mengingatkan istrinya untuk menghentikan hubungan terlarang mereka, tetapi tidak digubris. 

"Saat pulang dari Kalimantan lima bulan lalu, istri pelaku dan korban ternyata masih berhubungan sehingga pelaku sakit hati hingga akhirnya membunuh korban,"ujarnya. 

Pelaku sengaja menyewa mobil dan membuntuti korban yang hendak mengikuti rapat di kantor Kecamatan Kerek, saat situasi sepi, pelaku langsung menabrak korban dari belakang dan membacoknya menggunakan parang yang sudah disiapkan.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 340 subsider Pasal 228 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut