get app
inews
Aa Text
Read Next : Residivis Jadi Polisi Gadungan di Samarinda, Rampas Handphone Pelajar Modus Tes Narkoba

Pemuda di Samarinda Jual Istri Siri ke Pria Hidung Belang, Patok Tarif Rp500.000 Sekali Kencan

Selasa, 31 Oktober 2023 | 10:51 WIB
header img
Pemuda di Samarinda menjual istri siri ke pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. (foto: ist)

Dari jumlah tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan hingga Rp150.000.

"Korban dan pelaku ini berstatus suami istri karena sudah menikah siri. Masih di bawah umur, tetapi pengakuannya sama-sama mau," ujarnya.

Atas perbuatannya, NZ dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda Rp 600 juta.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut