get app
inews
Aa Text
Read Next : Anwar Usman Gigit Jari, Permohonan Kembali Jadi Ketua MK Ditolak PTUN Jakarta

MKMK Temukan Masalah dalam Putusan Batas Usia Capres, Jimly Asshiddiqie Ngaku Nangis

Rabu, 01 November 2023 | 19:00 WIB
header img
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut banyak masalah dalam putusan MK terkait batas usia capres-cawapres. (foto: dok MPI)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menemukan banyak masalah dalam putusan batas usia maksimal capres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie bahkan mengaku menangis setelah mendengarkan keterangan tiga hakim konstitusi yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih terkait laporan pelanggaran kode etik. 

"Hakim-hakim ini kita bebasin untuk curhat terkait pelanggaran kode etik. Wah curhatnya banyak Sekali. Yang nangis malah kami," ucap Jimly dikutip, Rabu (1/11/2023). 

Jimly pun membeberkan sejumlah masalah yang menjadi temuan MKMK setelah memeriksa Anwar Usman cs. Mulai dari hubungan kekeluargaan Anwar Usman dengan Gibran Raka Buming Raka. 

Jimly menyatakan, seharusnya Anwar Usman mundur dari perkara tersebut namun nyatanya tidak dilakukan. 

"Masalah hubungan kekerabatan ini di mana hakim diharuskan mundur dari perkara tapi tidak mundur," ucapnya.

Putusan tersebut pada akhirnya memberikan karpet merah kepada Gibran yang notabene keponakan Anwar Usman bisa melenggang menjadi calon wakil presiden.

Meski belum menginjak usia 40 tahun, namun Gibran diuntungkan dengan putusan pernah menjabat kepala daerah. Putra sulung Presiden Joko Widodo itu menjadi wali kota Solo dalam dua tahun terakhir.

Jimly juga menyoroti sikap Anwar Usman yang membicarakan perkara tersebut saat memberikan kuliah umum di Semarang. Hakim konstitusi juga memaparkan masalah di MK dalam acara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

"Ada juga hakim yang menulis dissenting opinion tapi bukan substansi ide yang dituliskan tapi ekspresi kemarahan. Ini kan jadi masalah juga," katanya. 

Masalah lainnya adalah registrasi perkara yang tidak sesuai prosedur dan  pembentukan MKMK.

Meski demikian, Jimly mengatakan MKMK masih akan memeriksa pelapor dan terlapor untuk membuktikan masalah tersebut. Sidang MKMK berlangsung hingga Jumat (3/11/2023). Sementara, putusan akan dibacakan pada Selasa (7/11/2023). 

"Nanti kami baru akan rapat bertiga untuk menentukan bagaimana kira kira putusan terbaik dari majelis kehormatan," katanya. 

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut