SAMARINDA, iNewsKutai.id - Karir Bripka Suncoko sebagai anggota polisi berakhir. Bintara Polresta Samarinda itu dipecat dengan tidak hormat lantaran melakukan pelanggaran disiplin berat.
Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dipimpin langsung Kapolresta Kombes Pol Ary Fadli di lapangan apel Mapolresta Samarinda. Pemecatan ditandai dengan pencopotan pakaian dinas.
Dalam pengarahaannya, Kombes Ary menegaskan jika sanksi pemecatan merupakan tindakan disiplin yang diberlakukan setelah ditemukan pelanggaran serius terhadap peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Pelanggaran terkait dengan Pasal 13 ayat 1 huruf (sub) Pasal 14 ayat (1) huruf b, dan juga Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sanksi PTDH, lanjut Kapolresta, diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh personel jika tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin dalam institusi kepolisian. Tindakan tegas diterapkan untuk menjaga ketertiban dan integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.
"Ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran," tegasnya, Senin (6/11/2023).
Kapolres menambahkan, upacara PTDH tersebut harus menjadi contoh agar tidak ada kegiatan serupa di waktu mendatang. Seluruh personel diminta mengambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini.
"Jadikan Intropeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional, melaksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,"pungkasnya.
Editor : Abriandi